Selain surat utama, turut beredar dokumen lain yang memuat nama pengusul serta tanda tangan dukungan terhadap usulan tersebut. Namun, dalam dokumen yang beredar, hanya terdapat nama Tonny Tesar.
Beredarnya surat itu terjadi setelah MK memutus perkara mengenai syarat pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Perkara tersebut sebelumnya mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persoalan dokumen pendidikan dan proses pencalonan itu kemudian menjadi bagian dari gugatan yang diajukan ke MK.***