Prof Uceng kemudian menempatkan putusan tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan antara keputusan hukum, kepentingan politik, dan konfigurasi kekuasaan nasional.***
Prof Uceng kemudian menempatkan putusan tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan antara keputusan hukum, kepentingan politik, dan konfigurasi kekuasaan nasional.***