Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh dalil yang diajukan para pemohon.
Dalil-dalil dalam pokok permohonan dinilai tidak memiliki relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Perkara tersebut diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mengajukan delapan tuntutan atau petitum kepada MK.
Di antara tuntutan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat yang wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak semula.***