otomotif

BYD Siap Lalui Jalur Hukum Soal Sengketa Merek Denza dan Tuntutan Rp9,5 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:45 WIB
BYD Indonesia pasang badan hadapi gugatan PT Raden Reza Adi / foto BYD Indonesia (Lie/Promedia)

 Ia juga menambahkan bahwa penanganan perkara ini telah diserahkan sepenuhnya kepada tim legal internal perusahaan. "Saat ini sedang ditangani langsung oleh team Legal kami," lanjutnya.

 

​Meskipun BYD digugat dalam nilai yang sangat masif, pihak produsen tetap optimistis memegang kendali atas hak kekayaan intelektualnya. 

 

Kehadiran sengketa nama Denza ini ditanggapi dengan keyakinan penuh bahwa BYD memiliki landasan legalitas yang sah secara global maupun domestik, yang didukung oleh bukti dokumen resmi, rekam jejak riset, hingga produk nyata yang telah dipasarkan.

 

​"Namun BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen & sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata," ujar Luther.

 

​Perselisihan atas hak merek Denza (nomor pendaftaran IDM001176306 kelas 12) ini sejatinya merupakan kepanjangan dari dinamika hukum yang berlangsung sejak awal 2025. 

 

Perjalanan kasus BYD Indonesia mencatat bahwa upaya hukum terdahulu sempat kandas di tingkat kasasi Mahkamah Agung, di mana kepemilikan nama tersebut dinyatakan telah beralih ke pihak penggugat.

 

​Sebagai langkah taktis guna meredam dampak operasional di tengah proses sengketa nama Denza yang terus bergulir, BYD Indonesia bahkan telah mengambil keputusan strategis dengan mengalihkan nama komersial lini produknya di pasar domestik dari Denza menjadi Danza sejak 1 Oktober 2026.

 

​Meski tengah dihantam gelombang tuntutan hukum, BYD Indonesia memastikan bahwa komitmen investasi dan pelayanan mereka terhadap konsumen di Indonesia tidak akan goyah. Perusahaan berkomitmen untuk tetap menghadirkan inovasi kendaraan ramah lingkungan dengan standar kualitas premium di pasar otomotif nasional.

Halaman:

Tags

Terkini