Ia juga menambahkan bahwa penanganan perkara ini telah diserahkan sepenuhnya kepada tim legal internal perusahaan. "Saat ini sedang ditangani langsung oleh team Legal kami," lanjutnya.
Meskipun BYD digugat dalam nilai yang sangat masif, pihak produsen tetap optimistis memegang kendali atas hak kekayaan intelektualnya.
Kehadiran sengketa nama Denza ini ditanggapi dengan keyakinan penuh bahwa BYD memiliki landasan legalitas yang sah secara global maupun domestik, yang didukung oleh bukti dokumen resmi, rekam jejak riset, hingga produk nyata yang telah dipasarkan.
"Namun BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen & sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata," ujar Luther.
Perselisihan atas hak merek Denza (nomor pendaftaran IDM001176306 kelas 12) ini sejatinya merupakan kepanjangan dari dinamika hukum yang berlangsung sejak awal 2025.
Perjalanan kasus BYD Indonesia mencatat bahwa upaya hukum terdahulu sempat kandas di tingkat kasasi Mahkamah Agung, di mana kepemilikan nama tersebut dinyatakan telah beralih ke pihak penggugat.
Sebagai langkah taktis guna meredam dampak operasional di tengah proses sengketa nama Denza yang terus bergulir, BYD Indonesia bahkan telah mengambil keputusan strategis dengan mengalihkan nama komersial lini produknya di pasar domestik dari Denza menjadi Danza sejak 1 Oktober 2026.
Meski tengah dihantam gelombang tuntutan hukum, BYD Indonesia memastikan bahwa komitmen investasi dan pelayanan mereka terhadap konsumen di Indonesia tidak akan goyah. Perusahaan berkomitmen untuk tetap menghadirkan inovasi kendaraan ramah lingkungan dengan standar kualitas premium di pasar otomotif nasional.
Artikel Terkait
Fahrur Rozi Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026, Ajak Santri Terus Berkontribusi untuk Bangsa
Singapura-Malaysia Kritik Karhutla RI, Ignasius Jonan Sentil Keterlibatan Perusahaan di Balik Kabut Asap
Kantor Pemkot Palangka Raya Dikepung Kebakaran, BPBD Ungkap Sumber Api Sisa Karhutla Sebelumnya