Adapun syarat yang harus dipenuhi pekerja, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Menjadi Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PU),
- Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dengan ketentuan khusus untuk daerah dengan UMP/UMK di atas batas tersebut,
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri,
- Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum BSU disalurkan.
Kapan BSU akan Cair?