Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, Dua Orang Jadi Tersangka

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 17:06 WIB
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendeteksi aktivitas perjudian melalui patroli siber.(Foto/Ist)
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendeteksi aktivitas perjudian melalui patroli siber.(Foto/Ist)

Medan | Keadilannews.com- Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.

 

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendeteksi aktivitas perjudian melalui patroli siber.

 

"Jadi rekan-rekan, seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, memang ada dua TKP penangkapan. Dua TKP kejadian sebenarnya, kejadian tempat terjadinya perkara. Yang pertama itu di Medan, Kota Medan, tepatnya adalah di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," ujar Bayu, Kamis (1/10/2026).

 

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari patroli siber yang mendeteksi sebuah situs web bermerek "Nextplay88" yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Ditressiber Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, yakni Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

 

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MA sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik situs judi online, sedangkan DH berperan sebagai pihak yang turut serta.

 

Bayu mengatakan, penyelidikan awal dilakukan terhadap DH yang terdeteksi beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi. Setelah DH ditangkap, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan MA yang disebut sebagai pemilik situs judi online tersebut.

 

Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan. Namun, MA tidak berada di lokasi dan petugas hanya menemukan istri yang bersangkutan, yang kemudian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X