nasional

Daftar Lengkap 37 Provinsi yang Terapkan Opsen Pajak, Cek Wilayah Anda!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 17:40 WIB
Daftar Daerah yang menerapkan Opsen pajak/foto NKRI24JAM (Lie/Promedia)

Kini, melalui sistem opsen, porsi hak pendapatan kabupaten/kota bisa langsung masuk ke kas daerah setempat berbarengan saat wajib pajak melunasi kewajibannya.

 

Besaran Tarif Opsen

Regulasi menetapkan tarif opsen PKB maupun BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dari jumlah pokok pajak terutang. Kendati demikian, angka persentase tersebut tidak serta-merta membuat total tagihan pajak kendaraan melonjak hingga 66 persen. 

 

Pasalnya, perhitungan opsen didasarkan pada besaran pokok pajak terutang, di mana tarif dasar serta diskon/keringanan pajak bisa berbeda-beda di tiap wilayah.

 

Sebagai ilustrasi, jika pokok pajak kendaraan (PKB) yang harus dibayar sebesar Rp1.000.000, maka nilai opsen PKB-nya (66%) adalah Rp660.000. Total kewajiban pajak yang tertera sebelum penyesuaian atau diskon daerah menjadi Rp1.660.000.

 

Daftar Wilayah yang Menerapkan Opsen

Berdasarkan data, kebijakan pemungutan opsen PKB dan BBNKB ini secara umum diterapkan di 37 provinsi di seluruh Indonesia, dengan rincian wilayah sebagai berikut:

 

Sumatra: Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

 

Jawa: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Halaman:

Terkini