Bali & Nusa Tenggara: Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Sulawesi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Maluku & Papua: Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Pengecualian Wilayah
Perlu dicatat bahwa DKI Jakarta tidak memberlakukan pemungutan opsen PKB dan BBNKB. Hal ini dikarenakan struktur pemerintahan di Jakarta tidak terbagi menjadi kabupaten atau kota otonom, sehingga mekanisme pengadministrasian pajaknya diatur secara terpusat oleh pemerintah provinsi.*)