nasional

Budianto Tarigan Minta Gibran Mundur dari Wapres Usai Putusan MK soal Ijazah

Jumat, 9 Oktober 2026 | 16:07 WIB
Foto: Budianto Tarigan saat menjadi narasumber dalam podcast Madilog Forum Keadilan yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV. (Lie/Promedia)

 

Ia menilai polemik yang berlarut-larut berpotensi menambah beban politik bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, menurutnya, keputusan mundur dapat menjadi jalan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik politik yang lebih besar.

 

Pernyataan Budianto muncul setelah MK membacakan putusan perkara sengketa terkait syarat pendidikan Gibran pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

 

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

 

Dengan demikian, putusan itu tidak sama dengan keputusan yang secara langsung membatalkan jabatan Gibran. Pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan dan keputusan atas permohonan para pemohon merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

 

Budianto turut mengkritik kemungkinan tidak adanya tindak lanjut dari DPR apabila tidak muncul tekanan masyarakat. Ia menilai pengawasan publik dibutuhkan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada putusan pengadilan tanpa tindak lanjut dari lembaga yang berwenang.

 

“DPR kita ini mohon maaf sekali saya mengatakan kalau ini enggak ada gerakan rakyat untuk menekan ini parlemen, no itu enggak ada,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan Budianto mengenai peran masyarakat dalam mendorong respons politik terhadap putusan MK. Namun, langkah yang dapat diambil DPR tetap harus mengikuti kewenangan dan mekanisme konstitusional yang berlaku.

 

Halaman:

Terkini