Putusan MK soal Gibran, Bivitri Susanti Sebut Ada 'Bola Panas' yang Dilempar ke DPR

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 12:56 WIB
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti putusan MK terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (IG/ @bivitrisusanti).
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti putusan MK terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (IG/ @bivitrisusanti).

 

"Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," kata pakar hukum tata negara tersebut.

 

"MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment," tambah Bivitri.

 

Selain DPR, Bivitri menilai penegak hukum perlu mengusut dugaan manipulasi terkait persoalan tersebut. Ia juga menyinggung kewenangan DPR terhadap anggota KPU yang menjabat.

 

"Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," katanya.

 

Bivitri juga menilai partai politik memiliki peran dalam menentukan pencalonan Gibran pada Pemilu 2029. 

 

Ia menyebut MK turut melempar persoalan kepada partai agar tidak mencalonkan Gibran.

 

"Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?" tambahnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X