“Mahkamah memiliki kewajiban melakukan terobosan hukum manakala mendapati adanya suatu keadaan khusus atau spesifik dalam proses pemilu,” jelas Saldi Irsa dalam pertimbangan yang dibacakan dalam sidang.
Meski menemukan persoalan tersebut, MK tidak dapat langsung membatalkan status Gibran.
Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Selain itu, Gibran telah berstatus sebagai Wakil Presiden setelah tahapan Pemilu 2024 berakhir. Kondisi tersebut membatasi kewenangan MK dalam menggunakan mekanisme PHPU.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan oleh Adies Kadir.
Dengan demikian, putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan menyatakan ijazah Gibran terbukti tidak sah.
MK hanya menyampaikan temuan dalam pemeriksaan perkara, sedangkan penilaian keabsahan dan pemenuhan syarat berada pada lembaga yang berwenang.***