JAKARTA | KEADILANNEWS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap temuan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Namun, permohonan tetap dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Hakim konstitusi juga membedakan antara bukti memiliki pengetahuan setara dengan bukti telah menamatkan pendidikan jenjang SMA.
Temuan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.
“Frasa dinilai memiliki pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” jelas Adies Kadir dalam persidangan.
MK juga menilai terdapat keadaan khusus yang membuat persoalan tersebut layak diperiksa secara substantif.
Mahkamah menekankan pentingnya verifikasi faktual dalam proses pencalonan pejabat negara.