Sementara itu, pihak kontraktor disebut memiliki kewajiban mengembalikan fungsi pengamanan instalasi, termasuk memastikan kondisi pagar pengaman sesuai ketentuan.
“Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan tidak melakukan tugasnya dengan baik. Kemudian, vendor yang mempunyai tugas mengembalikan fungsi pengamanan sebagaimana mestinya juga tidak melaksanakannya,” ujar Asep kepada awak media Selasa, (20/10/2026).
Salah satu temuan yang didalami penyidik adalah kondisi pagar pengaman di sekitar instalasi listrik.
Pagar tersebut seharusnya dilengkapi sistem pengamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah manusia maupun hewan liar masuk ke area vital.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, sistem pengamanan tersebut diduga tidak dipasang atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kondisi itu menjadi perhatian karena lokasi instalasi disebut kerap didatangi hewan liar, termasuk monyet.
“Semua sebenarnya mengetahui bahwa di tempat itu banyak hewan liar. Seharusnya pagar segera dibuat dan dialiri listrik sesuai ketentuan agar hewan-hewan tersebut tidak masuk,” kata Asep.