8. Pahami Batas Kewenangan ATR/BPN
ATR/BPN berwenang pada aspek administrasi pertanahan, bukan pada penetapan pidana atau putusan perdata. Pemahaman batas kewenangan ini penting agar pelapor tidak memiliki ekspektasi yang keliru. Perlu diketahui bahwa ATR/BPN menangani aspek administrasi pertanahan, sementara sengketa pidana atau perdata tertentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum atau pengadilan. Pengaduan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan menerapkan 8 poin tersebut, diharapkan pelayanan pengaduan pertanahan di Kabupaten Serdang Bedagai dapat berjalan lebih optimal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, Terpercaya menuju predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) (Rel/SB)