Serdang Bedagai | KEADILANNEWS.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik pertanahan. Salah satunya dengan mengedukasi masyarakat mengenai tata cara menyusun pengaduan pertanahan yang benar, jelas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan bahwa pengaduan yang disusun dengan baik akan sangat membantu petugas dalam proses verifikasi, klarifikasi, dan penanganan kasus secara efektif, tertib, dan tepat sasaran.
"Agar pengaduan pertanahan dapat ditindaklanjuti dengan tepat, masyarakat perlu menyusunnya secara jelas dan sesuai ketentuan. Pengaduan yang disusun dengan baik akan membantu proses penanganan berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai peraturan," ujarnya.
Adapun 8 poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan pertanahan adalah sebagai berikut:
1. Identitas Pelapor Harus Jelas
Pengaduan tanpa identitas tidak dapat diproses secara administratif karena tidak memenuhi prinsip pertanggungjawaban. Pengaduan wajib mencantumkan nama lengkap, alamat, Nomor KTP, dan nomor kontak aktif yang dapat dihubungi.
2. Lokasi Tanah Harus Dijelaskan Secara Spesifik
Informasi minimal yang diperlukan meliputi desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Hindari keterangan lokasi yang umum atau tidak jelas. Jika diketahui, sertakan pula informasi mengenai luas dan batas tanah.