daerah

TANAH KOSONG BUKAN BERARTI BEBAS DIBANGUN SEMBARANGAN

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:59 WIB
TANAH KOSONG BUKAN BERARTI BEBAS DIBANGUN SEMBARANGAN. (Foto/ATR/BPN/Doc)

 

Sumut | KEADILANNEWS.com,- Punya tanah kosong dan berencana membangun? Tunggu dulu. Sebelum memulai pembangunan, pastikan rencana Anda sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Apa saja yang perlu diperhatikan?

Peruntukan dan zonasi ruang.

Status serta ketentuan pemanfaatan lahan. Persyaratan teknis dan perizinan bangunan.

Jangan sampai pembangunan yang direncanakan justru bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Yuk, jadi masyarakat yang tertib tata ruang demi lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan! 

Ingat, rencanakan pembangunan dengan benar. Cek aturan tata ruang sebelum membangun (Rel/SB)

Terkini

TANAH KOSONG BUKAN BERARTI BEBAS DIBANGUN SEMBARANGAN

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Kabut Asap Berkurang, Momen Warga Palangka

Jumat, 16 Oktober 2026 | 13:11 WIB