Sumut | KEADILANNEWS.com,- Punya tanah kosong dan berencana membangun? Tunggu dulu. Sebelum memulai pembangunan, pastikan rencana Anda sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Apa saja yang perlu diperhatikan?
Peruntukan dan zonasi ruang.
Status serta ketentuan pemanfaatan lahan. Persyaratan teknis dan perizinan bangunan.
Jangan sampai pembangunan yang direncanakan justru bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Yuk, jadi masyarakat yang tertib tata ruang demi lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan!
Ingat, rencanakan pembangunan dengan benar. Cek aturan tata ruang sebelum membangun (Rel/SB)