Pasal 7B UUD 1945 mengatur adanya proses melalui DPR dan pemeriksaan Mahkamah Konstitusi sebelum usul pemberhentian diputuskan MPR.
Karena itu, peluang pemakzulan maupun dampaknya terhadap Gibran 2029 masih bergantung pada proses hukum dan politik berikutnya, bukan semata-mata putusan perkara tersebut.***