Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ajukan Penggantian Melalui Kantor Pertanahan

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 13:43 WIB
Foster persyaratan pengantian sartigikat.(foto/foster/BPN)
Foster persyaratan pengantian sartigikat.(foto/foster/BPN)

 

Langkat | KEADILANNEWS.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengimbau masyarakat untuk tidak panik apabila sertipikat tanah hilang, baik akibat bencana maupun sebab lainnya. Pemegang hak dapat mengajukan penerbitan sertipikat pengganti melalui Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketentuan mengenai penerbitan sertipikat pengganti karena sertipikat hak atas tanah hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang antara lain mengatur bahwa atas permohonan pemegang hak, sertipikat yang hilang dapat diterbitkan sertipikat pengganti setelah melalui prosedur dan pemeriksaan sesuai ketentuan.

 

Dalam mengajukan permohonan, masyarakat perlu mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK pemohon, surat kuasa apabila dikuasakan, surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak mengenai hilangnya sertipikat, surat kehilangan dari kepolisian, serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengajak masyarakat untuk memastikan seluruh proses pengurusan pertanahan dilakukan melalui layanan resmi Kantor Pertanahan. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus kebutuhan pertanahan.

 

Dengan mengurus secara langsung melalui layanan resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai persyaratan, tahapan, serta proses pelayanan yang harus dilalui.

 

Urus sendiri, tanpa calo. Lebih aman dan lebih jelas.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat. (Rel/LKT)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lili Suheli

Terkini

X