MK sendiri hanya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Mahkamah juga menegaskan bahwa temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Selain persoalan 2029, Prof Uceng membahas kemungkinan isu tersebut dikaitkan dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
Ia mempertanyakan apakah persoalan administratif tersebut dapat berkembang menjadi kategori perbuatan tercela apabila terdapat proses hukum dan politik lanjutan.
“Bisa enggak sih kita simpulkan bahwa berarti dia melakukan perbuatan tercela dengan memainkan seakan-akan dia punya ijazah?” ujar Prof Uceng.
Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 memang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat.
Namun, mekanisme tersebut tidak berjalan otomatis hanya karena adanya temuan dalam putusan MK terkait perkara Gibran.