Gibran 2029 Jadi Sorotan, Prof Uceng Ungkap Implikasi Temuan MK soal Ijazah

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:15 WIB
Prof Uceng dalam tangkapan layar kanal YouTube Uchange Indonesia saat membahas implikasi putusan MK terkait Gibran.
Prof Uceng dalam tangkapan layar kanal YouTube Uchange Indonesia saat membahas implikasi putusan MK terkait Gibran.

Pasal 7B UUD 1945 mengatur adanya proses melalui DPR dan pemeriksaan Mahkamah Konstitusi sebelum usul pemberhentian diputuskan MPR.

 

Karena itu, peluang pemakzulan maupun dampaknya terhadap Gibran 2029 masih bergantung pada proses hukum dan politik berikutnya, bukan semata-mata putusan perkara tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X