Jakarta | KEADILANNEWS.com- Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Lembaga ini kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan baru itu, Pratikno menjabat Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Secara konstitusional, keberadaan Wantimpres berlandaskan Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Ketentuan mengenai lembaga tersebut kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Aturan itu mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 Oktober 2024.