Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menjadi contoh PTSL memberikan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah dan bebas dari biaya. Lewat PTSL ini, dua warga asal Kabupaten Bangka Tengah bisa merasakan keamanan karena akhirnya memiliki kepastian hukum hak atas tanah. (Rel/LKT)
Artikel Terkait
Kanwil BPN Sumatera Utara Gelar FGD/Konsinyering Pengamanan Aset dan Sertifikasi HGB Bersama PT PLN
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah