Sumut | KEADILANNEWS.com- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)/Konsinyering terkait Pengamanan Aset dan Sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) bersama PT PLN (Persero) UIP SBU dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terkait yang berada dalam wilayah kewenangan administrasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan diskusi antarlembaga dalam membahas berbagai aspek pengamanan aset tanah serta proses sertifikasi HGB yang menjadi aset PT PLN (Persero). Melalui forum ini, para pihak berupaya menyelaraskan pemahaman, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta memperkuat koordinasi dalam penyelesaian administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengamanan aset melalui sertifikasi tanah merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan penguasaan aset, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan. Sertifikasi yang dilaksanakan sesuai ketentuan juga menjadi bagian dari upaya menjaga dan melindungi aset negara yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk infrastruktur ketenagalistrikan.
Melalui kegiatan FGD/Konsinyering ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terkait, dan PT PLN (Persero) UIP SBU. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan proses sertifikasi tanah, mengoptimalkan pengamanan aset, serta meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara terus berkomitmen memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan pengelolaan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah. (Rel/LKT)