Tragedi Celengan Semar: Uang Rp17 Miliar Tinggal Rp100, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:33 WIB
Ibu Linawati saat menceritakan dugaan hilangnya dana nasabah yang diklaim mencapai Rp17 miliar di Bank BTN. (Foto: Tangkapan layar YouTube Leon Hartono) (Lie/Promedia)
Ibu Linawati saat menceritakan dugaan hilangnya dana nasabah yang diklaim mencapai Rp17 miliar di Bank BTN. (Foto: Tangkapan layar YouTube Leon Hartono) (Lie/Promedia)

BTN Punya Penjelasan Berbeda

 

Di sisi lain, BTN membantah bahwa narasi yang beredar di media sosial telah menggambarkan keseluruhan perkara secara utuh. Bank menyebut nilai tuntutan dalam gugatan perdata terbaru berbeda dari angka Rp17 miliar yang ramai diperbincangkan.

 

Menurut penjelasan BTN, nilai pokok tuntutan mencapai sekitar Rp7,26 miliar, ditambah bunga sekitar Rp1,68 miliar. Angka tersebut merupakan tuntutan dari pihak penggugat, bukan pengakuan BTN atas kewajiban pembayaran.

 

BTN juga menyatakan gugatan sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat diterima pada Februari 2025, sementara perkara perdata berikutnya masih berproses. Bank menegaskan akan mengikuti jalur hukum dan turut menyampaikan keberatan terhadap informasi di media sosial yang dinilai merugikan reputasinya.

 

Perbedaan keterangan antara keluarga Linawati dan BTN membuat perkembangan proses perdata menjadi penting untuk menentukan bagaimana sengketa ini akan diselesaikan.

 

Menanti Kejelasan atas Dana yang Diklaim Hilang

 

Kasus Linawati memperlihatkan bahwa vonis terhadap mantan pegawai dan tuntutan nasabah terhadap bank merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Putusan pidana tidak dengan sendirinya menetapkan seluruh tanggung jawab perdata yang masih disengketakan.

 

Bagi Linawati, perjuangan belum berakhir selama persoalan dana yang diklaim miliknya belum mendapatkan penyelesaian yang dapat diterima. Sementara itu, kepastian mengenai tanggung jawab para pihak tetap harus merujuk pada bukti dan putusan hukum yang berlaku.**) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X