BTN Punya Penjelasan Berbeda
Di sisi lain, BTN membantah bahwa narasi yang beredar di media sosial telah menggambarkan keseluruhan perkara secara utuh. Bank menyebut nilai tuntutan dalam gugatan perdata terbaru berbeda dari angka Rp17 miliar yang ramai diperbincangkan.
Menurut penjelasan BTN, nilai pokok tuntutan mencapai sekitar Rp7,26 miliar, ditambah bunga sekitar Rp1,68 miliar. Angka tersebut merupakan tuntutan dari pihak penggugat, bukan pengakuan BTN atas kewajiban pembayaran.
BTN juga menyatakan gugatan sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat diterima pada Februari 2025, sementara perkara perdata berikutnya masih berproses. Bank menegaskan akan mengikuti jalur hukum dan turut menyampaikan keberatan terhadap informasi di media sosial yang dinilai merugikan reputasinya.
Perbedaan keterangan antara keluarga Linawati dan BTN membuat perkembangan proses perdata menjadi penting untuk menentukan bagaimana sengketa ini akan diselesaikan.
Menanti Kejelasan atas Dana yang Diklaim Hilang
Kasus Linawati memperlihatkan bahwa vonis terhadap mantan pegawai dan tuntutan nasabah terhadap bank merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Putusan pidana tidak dengan sendirinya menetapkan seluruh tanggung jawab perdata yang masih disengketakan.
Bagi Linawati, perjuangan belum berakhir selama persoalan dana yang diklaim miliknya belum mendapatkan penyelesaian yang dapat diterima. Sementara itu, kepastian mengenai tanggung jawab para pihak tetap harus merujuk pada bukti dan putusan hukum yang berlaku.**)