“Dana saya sudah terlalu lama... ke sana ke sini di-pingpong, toh jelas-jelas itu uangnya saya,” kata Linawati.
Stanley, anak Linawati, dan Shabrina Adfi, menantunya, turut menyuarakan keberatan keluarga atas penanganan kasus tersebut. Dalam wawancara itu, mereka mempertanyakan tanggung jawab bank terhadap dana yang diklaim hilang.
Shabrina juga mengkritik respons yang menurut keluarga justru membuat nasabah harus menempuh proses panjang untuk memperjuangkan haknya. Namun, keluhan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan perlu dibaca bersama penjelasan resmi bank.
Mantan Pegawai BTN Telah Divonis
Kasus ini memiliki perkembangan dalam ranah pidana. BTN menyatakan telah melaporkan mantan pegawainya, Fibriyanti, ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Perkara tersebut kemudian berujung pada vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Maret 2024.
Meski demikian, proses pidana terhadap mantan pegawai tidak otomatis menyelesaikan sengketa mengenai besaran kerugian dan tanggung jawab perdata bank. Keluarga Linawati masih memperjuangkan penyelesaian atas dana yang mereka klaim hilang.
Dalam wawancara Leon Hartono, keluarga juga menyinggung dugaan temuan buku rekening dan kartu ATM di ruang seorang mantan kepala cabang. Detail temuan tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen penyidikan atau keterangan resmi aparat penegak hukum sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.