Keputusan untuk menitipkan kedua ABH tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, sehingga kata Anggono sudah sah di mata hukum.
Adapun kasus ini terkuak usai keluarga korban MHAA (7) yang meninggal dunia diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya pada 30 September 2026 melaporkannya ke pihak berwajib.
Korban sempat dirujuk ke RSUD dr. M. Ashari Pemalang pada Kamis, 17 September 2026 dan menjalani perawatan intensif selama delapan hari.
Saat itu, korban mengeluhkan sakit perut parah dan muntah-muntah, kemudian ketika kondisinya dinilai membaik, diizinkan untuk rawat jalan.
Namun, pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, kondisi kesehatan korban tiba-tiba memburuk hingga tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.00 WIB.
Hingga saat ini, polisi masih menangani kasus tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk dari sekolah.***