KEADILANNEWS.com- Kasus kematian siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang karena perundungan memasuki babak baru.Dua terduga pelaku yang merupakan kakak kelas korban ditetapkan menjadi anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH.
Keduanya akan menjalani program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan.
Penitipan kedua ABH ke LPKS merupakan keputusan setelah melalui rapat bersama dengan sejumlah instansi terkait.
“Dari rapat koordinasi yang telah kami laksanakan bersama lintas instansi, antara lain dari penyidik, dari kami Bapas Pekalongan dan dari pekerja sosial profesional, diputuskan bahwa anak diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan,” ujar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti saat konferensi pers di Mapolres Pemalang pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Keputusan tersebut, kata Anggono merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam proses pengungkapan kasus, mulai penyelidikan hingga pengambilan keputusan, kedua ABH selalu mendapat pendampingan.
“Nanti, di sana sebagai lembaga pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dan juga ada peksosnya sendiri, ada Bapas sendiri, dan terkait dengan psikologinya sendiri,” jelasnya.