“Ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada. Jadi, pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan,” terang Rudi.
Pemindahan itu dilakukan di hari yang sama usai sidak Ombudsman pada pagi hingga siang hari.
“Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” imbuhnya.
Imbas dari temuan dari Ombudsman, pihaknya telah memecat Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Selain Wisnu, ada 16 ASN Lapas Kelas IIA Cibinong lain yang turut disanksi.
Sosok Jimmy Masrin sendiri adalah mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy yang terjerat perkara korupsi pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Dalam sidang putusan pada Desember 2025, ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsiden 4 bulan penjara.
Jimmy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar 32,6 juta dolar Amerika Serikat. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.***