“Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi tapi kemudian diubah menjadi guest house,” jelas Rudi.
“Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, (jadi) ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” lanjutnya.
Indra Kenz disebut menjadi salah satu warga binaan yang turut terlibat dalam penyiapan fasilitas di area yang disebut sebagai klaster mewah.
Mengenai rincian jenis barang yang disediakan Indra Kenz, Kemen Imipas belum memerincinya.
Lebih lanjut, temuan terkait guest house dan tiga kontainer itu menjadi bagian dari evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat Indra Kenz.
“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma atau Indra Kenz,” terang Rudi lagi.
Temuan tersebut yang mendasari Kemen Imipas kemudian merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali kepada Ditjen Pemasyarakatan
Adapun Indra Kenz sendiri diketahui menerima SK Pembebasan Bersyarat (PB) sejak tanggal 22 September 2026 dan proses pelaksanaannya dilakukan pada 24 September 2026.***