Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru di HUT ke-81 TNI, Termasuk 6 Kodam

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Senin, 5 Oktober 2026 | 14:49 WIB
HUT TNI KE-81 Presiden Prabowo Resmikan 6 Kodam. (Foto/Ist)
HUT TNI KE-81 Presiden Prabowo Resmikan 6 Kodam. (Foto/Ist)

6.Kodam XXX/Rinambora di Provinsi Nusa Tenggara Barat

 

Selain itu, Prabowo juga meresmikan dan mengukuhkan 1 Divisi Pasukan Gerak Cepat (Pasgat), 1 Brigade Infanteri Marinir, 1 Brigade Pasgat, 30 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan, dan 150 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan.

 

Lalu, 1 Brigade Kavaleri, 1 Brigade Artileri Medan, 1 Brigade Artileri Pertahanan Udara, 4 Brigade Infanteri Marinir, 3 Brigade Pasgat, 2 Skadron Udara TNI Angkatan Udara, 2 Satuan Radar TNI Angkatan Udara, serta 1 Skadron Pendidikan TNI Angkatan Udara.

 

Adapun parade peringatan HUT ke-81 TNI melibatkan 3.378 personel dari unsur TNI dan non-TNI serta menampilkan 38 unit alat utama sistem persenjataan (alutsista).

 

Pasukan upacara dibagi menjadi empat Satuan Setingkat Batalyon (SSY), dengan personel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, Komponen Cadangan (Komcad), unsur kapal perang Republik Indonesia (KRI), serta Pramuka.

 

Letnan Jenderal TNI Lucky Avianto, yang menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, bertindak sebagai komandan upacara. Sementara itu, Panglima Korpasgat Marsekal Madya TNI Deny Muis ditunjuk sebagai komandan upacara cadangan.

 

Dalam rangkaian upacara, pengucapan Sapta Marga dilakukan oleh perwakilan dari tiga matra TNI, yakni Panglima Divisi 1 Kostrad Mayor Jenderal TNI Ahmad Fikri Musmar, Dankodaeral XIII Laksamana TNI Sumarji Bimoaji, dan Pangkodau I Marsekal Muda TNI Erwin Sugiandi.

 

Selain peresmian dan pengukuhan satuan baru, peringatan HUT ke-81 TNI juga diisi dengan penganugerahan tanda kehormatan, pemeriksaan pasukan, mengheningkan cipta, serta penyampaian amanat oleh Presiden Prabowo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X