Kualitas Udara Palembang Masuk Level Berbahaya, Warga Keluhkan Kabut Asap

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Senin, 5 Oktober 2026 | 14:31 WIB
Kabut asap menyelimuti Palembang pada 5 Oktober 2026, seperti terlihat dalam video yang dibagikan warga melalui Threads. (Threads/@worky.i**)
Kabut asap menyelimuti Palembang pada 5 Oktober 2026, seperti terlihat dalam video yang dibagikan warga melalui Threads. (Threads/@worky.i**)

KEADILANNEWS.com | Kualitas udara Palembang, Sumatera Selatan, kembali memburuk pada Senin, 5 Oktober 2026. Pemantauan BMKG menunjukkan konsentrasi PM2.5 di sejumlah titik berada dalam kategori berbahaya saat kabut asap menyelimuti wilayah tersebut.

 

Data BMKG pukul 08.00 WIB menunjukkan konsentrasi PM2.5 di Stasiun Talang Betutu mencapai 648,5 mikrogram per meter kubik. Sementara Stasiun Musi 2 mencatat 353,2 mikrogram per meter kubik.

 

Kedua angka tersebut berada di atas ambang kategori berbahaya, yakni lebih dari 250,5 mikrogram per meter kubik. Kondisi ini menunjukkan tingginya konsentrasi partikulat halus di udara Palembang.

 

Sehari sebelumnya, kondisi udara di Palembang juga sempat mencapai level ekstrem. Pemantauan BMKG di Stasiun Musi 2 pada Minggu, 4 Oktober, mencatat PM2.5 mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik pada pukul 05.00 WIB.

 

Memburuknya kualitas udara tersebut terjadi bersamaan dengan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Asap karhutla terbawa masuk ke wilayah Kota Palembang dan memengaruhi kondisi udara.

 

Kondisi tersebut turut mendapat perhatian warga di media sosial Threads. Salah seorang pengguna dengan akun @angg****** mengunggah keluhan mengenai kenaikan angka AQI yang dipantaunya pada Senin pagi.

 

“Baru 1 jam lalu saya posting, AQI Palembang 1511. Sekarang sudah 1702. Pak Gubernur Herman Deru, gimana ini?” tulis akun tersebut dalam unggahannya pada 5 Oktober 2026.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X