Kenali Bentuk SPS & STTD, Dua Surat Penting Saat Urus Tanah di BPN

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Minggu, 4 Oktober 2026 | 14:53 WIB
Foto : Foster Ilustrasi BPN Sergei.(Ist)
Foto : Foster Ilustrasi BPN Sergei.(Ist)

1. Nomor Berkas: Nomor registrasi permohonanmu. 2. Total Bayar: Jumlah PNBP yang harus dibayar. 3. Kode Pembayaran SIMPONI: Kode untuk bayar via ATM / mobile banking / teller. 4. Data Diri Pemohon: Pastikan nama dan alamat sudah benar. 5. Uraian Pekerjaan: Jenis layanan yang kamu mohon (misal: Peralihan Hak - Jual Beli, Roya, dll). 2. APA ITU STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)?

Setelah kamu bayar SPS dan menyerahkan berkas fisik ke loket, kamu akan mendapatkan STTD.

 

STTD adalah tanda terima dokumen bahwa berkas permohonanmu telah diterima secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai.

 

STTD akan diterbitkan setelah kamu melakukan pembayaran layanan pertanahan dan menyerahkan berkas permohonan ke Kantor Pertanahan.

 

Sama seperti SPS, STTD bisa kamu terima dalam bentuk elektronik melalui e-mail atau akun pertanahan, tetapi STTD juga bisa dicetak serta diberikan langsung oleh petugas.

 

Anatomi STTD yang harus kamu cek:

1. Data Diri Penyetor Berkas: Nama orang yang menyerahkan berkas (bisa pemohon langsung atau kuasa). 2. Nomor Berkas: Sama dengan nomor di SPS, ini untuk tracking berkas. 3. Tanda Tangan Penyerahan Berkas: Tanda tangan penyerah dan petugas loket sebagai bukti serah terima. 

Catatan Penting dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai:

• Simpan baik-baik SPS dan STTD. • Jangan sampai hilang. STTD wajib dibawa saat pengambilan sertipikat / produk layanan sudah selesai. • STTD terdapat QR Code untuk memastikan keaslian dokumen. • Semua pembayaran resmi hanya melalui kode SIMPONI, bukan transfer ke rekening pribadi petugas.

Urus Tanahmu Sendiri, Hindari Calo!

Jika ada pertanyaan terkait SPS & STTD, (Rel/SB)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X