AJB Sudah Ditandatangani, Tapi Sertipikat Belum Balik Nama? Ini Penjelasan ATR/BPN

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Minggu, 4 Oktober 2026 | 13:33 WIB
Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi. (ATR/BPN)
Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi. (ATR/BPN)

Jakarta |  KEADILANNEWS.com— Masyarakat yang telah membeli tanah dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) perlu memahami bahwa status kepemilikan belum sepenuhnya kuat secara hukum apabila sertipikat masih atas nama penjual.

 

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, bahwa AJB hanya merupakan bukti telah terjadi transaksi jual beli, bukan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara.

 

“Jual beli dan pendaftaran peralihan hak merupakan dua hal yang berbeda. Setelah AJB dibuat oleh PPAT, proses tersebut harus dilanjutkan dengan pendaftaran peralihan hak agar data pertanahan diperbarui,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (01/09/2026).

 

Ia menjelaskan, pendaftaran peralihan hak bertujuan untuk memastikan bahwa nama pemegang hak dalam sertipikat sesuai dengan kondisi hukum terkini. Tanpa proses ini, pembeli belum diakui sebagai pemilik sah secara administratif oleh negara.

 

Secara regulasi, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebut bahwa peralihan hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

Aturan ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur tentang hak atas tanah, satuan rumah susun, serta sistem pendaftaran tanah yang lebih modern dan terintegrasi.

 

Setelah dokumen lengkap diajukan, Kantor Pertanahan (Kantah) akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan perubahan data. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, nama pemilik baru akan dicatat dalam buku tanah dan sertipikat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X