Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, Dua Orang Jadi Tersangka

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 17:06 WIB
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendeteksi aktivitas perjudian melalui patroli siber.(Foto/Ist)
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendeteksi aktivitas perjudian melalui patroli siber.(Foto/Ist)

 

"Di Medan di sini, kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA, ya. Istri daripada MA dulu, ya. Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada si MA ini, MA ini tidak berada di tempat," kata Bayu.

 

Penyidik kemudian mengembangkan pencarian ke Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap DH yang disebut merupakan rekanan MA.

 

Sementara itu, dalam proses penyelidikan, MA diketahui berupaya melarikan diri ke Jakarta Pusat. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MA berhasil ditangkap di Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum.

 

"Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut, ini kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara. Dan penangkapan yang dilakukan oleh tim daripada Dit Ressiber ini juga dibantu oleh tim daripada Dit Ressiber Polda Metro Jaya," ujar Bayu.(Lie) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X