10 Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, DPR Tegaskan Bukan Aset Negara

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 30 September 2026 | 21:53 WIB
Sekjen Satgas inti prabowo gambar dari tiktok, detiknews. (Foto/tiktok)
Sekjen Satgas inti prabowo gambar dari tiktok, detiknews. (Foto/tiktok)

JAKARTA – Sebanyak 10 bangunan yang menjadi sorotan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, resmi dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi XIII DPR RI yang menemukan persoalan serius terkait status aset dan pelanggaran tata ruang.

Sekretaris Jenderal Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, mengapresiasi langkah tegas tersebut sebagai bentuk penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan. Ia menilai pembongkaran ini menjadi momentum penting untuk menertibkan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.

“Langkah pembongkaran ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penataan sistem pemasyarakatan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam sidak yang dilakukan Komisi XIII DPR RI, terungkap bahwa dari total 13 bangunan yang diperiksa, sebanyak 10 bangunan dinyatakan bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, keberadaan bangunan tersebut juga dinilai bermasalah karena berdiri di kawasan bantaran sungai yang melanggar aturan tata ruang.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi administrasi aset, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum.

“Dari 13 bangunan, 10 di antaranya bukan aset negara. Yang paling berbahaya, bangunan tersebut berdiri di bantaran sungai yang jelas melanggar aturan,” tegas Dewi kepada awak media.

Ia juga menyebutkan bahwa keputusan pembongkaran telah disepakati dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI meminta agar proses penertiban segera dieksekusi.

“Keputusan sudah jelas dalam rapat. Bangunan yang bukan aset negara dan melanggar aturan harus dibongkar. Kami minta eksekusi dilakukan segera,” ujarnya.

Selain status aset, Komisi XIII juga menyoroti sumber pembiayaan pembangunan bangunan tersebut. Berdasarkan penjelasan dari pihak terkait, bangunan yang menjadi sorotan tidak dibangun menggunakan anggaran negara melalui APBN.

“Bangunan ini bukan aset negara dan tidak dibangun menggunakan APBN. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang di lapas lain,” tambahnya.

Komisi XIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk mendorong penertiban menyeluruh terhadap bangunan dan fasilitas di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penataan ini dinilai penting untuk menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan di dalam lapas, serta menghindari adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

“Penertiban ini bukan hanya soal bangunan, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga binaan,” kata Dewi.

Pembongkaran 10 bangunan tersebut menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh fasilitas di lingkungan pemasyarakatan memiliki status hukum yang jelas serta digunakan sesuai peruntukannya. DPR berharap penertiban serupa dapat dilakukan secara nasional demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan berintegritas.(Lie) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lili Suheli

Terkini

X