Jakarta | Keadilannews.com- Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar melalui reshuffle kabinet merah putih pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Pergantian ini diatur dalam keputusan presiden Nomor 104/P/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan wakil menteri Negara dan keppres Nomor 105/P/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan
Reforma Agraria Nasional.
Reshuffle kabinet merah putih turut diiringi dengan sumpah, yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dan diikuti secara bersama oleh jajaran kementerian dan setingkatnya yang memenuhi amanah baru.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian bunyi dari sumpah jabatan yang dibacakan bersama.
Adanya pelantikan dan pemberhentian sejumlah jajaran mencatat reshuffle ke tujuh yang dilakukan Presiden Prabowo selama menjabat sebagai kepala negara.
Sebelumnya Prabowo sempat melakukan reshuffle terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 September dan menunjuk Suahasil Nazara sebagai pengganti.
Adapun daftar kementerian dan setingkatnya yang dilantik sebagai berikut: