Dalam perkara tersebut, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp100 juta oleh pengadilan tingkat banding. Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2023.
Selain perkara tersebut, Napoleon juga pernah dijatuhi hukuman dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace ketika keduanya berada di Rutan Bareskrim Polri pada 2021.
Pemakaman Napoleon di TMPNU Cikeas dijadwalkan berlangsung pagi ini sebagai prosesi penghormatan terakhir bagi mantan pejabat Polri tersebut.*)
Artikel Terkait
Survei Terbaru PPI: Kepuasan terhadap Pemerintah Prabowo Capai 65,4 Persen
Survei PPI Sebut Amran Sulaiman Posisi Teratas, Teddy Wijaya dan Erick Thohir Masuk 3 Besar Kinerja Terbaik
Fitur Digital Mobil Kian Canggih, Benarkah Semuanya Dibutuhkan Saat Berkendara?
Panduan Merawat Aki Motor Injeksi Agar Panjang Umur dan Starter Selalu Tokcer