Kebijakan ini dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang ingin kembali memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani tunggakan lama.
Namun, besaran yang harus dibayarkan tetap perlu disesuaikan dengan data kendaraan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemilik kendaraan disarankan memeriksa status pajak kendaraannya melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengetahui perhitungan kewajiban yang harus diselesaikan.
Angkutan Barang Mendapat Diskon PKB 40 Persen
Pemprov Riau juga menyediakan insentif khusus bagi kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang. Dalam program ini, kendaraan yang memenuhi ketentuan mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen.
Insentif tersebut menjadi salah satu upaya untuk meringankan beban pajak kendaraan niaga yang digunakan dalam kegiatan distribusi barang dan operasional usaha.
Pemilik kendaraan angkutan barang perlu memastikan bahwa kendaraannya memenuhi persyaratan program sebelum mengajukan keringanan. Informasi mengenai dokumen dan mekanisme pembayaran dapat ditanyakan langsung kepada petugas Samsat.