Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Resmi Bergulir, Tunggakan Lama Dapat Keringanan

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:30 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di Riau/foto NKRI24JAM (Lie/Promedia)
Pemutihan pajak kendaraan di Riau/foto NKRI24JAM (Lie/Promedia)

 

Kebijakan ini dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang ingin kembali memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani tunggakan lama. 

 

Namun, besaran yang harus dibayarkan tetap perlu disesuaikan dengan data kendaraan dan ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, pemilik kendaraan disarankan memeriksa status pajak kendaraannya melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengetahui perhitungan kewajiban yang harus diselesaikan.

 

Angkutan Barang Mendapat Diskon PKB 40 Persen

 

Pemprov Riau juga menyediakan insentif khusus bagi kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang. Dalam program ini, kendaraan yang memenuhi ketentuan mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen.

 

Insentif tersebut menjadi salah satu upaya untuk meringankan beban pajak kendaraan niaga yang digunakan dalam kegiatan distribusi barang dan operasional usaha.

 

Pemilik kendaraan angkutan barang perlu memastikan bahwa kendaraannya memenuhi persyaratan program sebelum mengajukan keringanan. Informasi mengenai dokumen dan mekanisme pembayaran dapat ditanyakan langsung kepada petugas Samsat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X