Dedi juga menyoroti tanggung jawab moral dan politik Jokowi dalam konteks pencalonan putranya. Ia menilai penghormatan terhadap konstitusi harus diterapkan secara konsisten, terlepas dari kepentingan politik.
Polemik ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi membahas bukti terkait syarat pendidikan Gibran. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen setara pendidikan SMA yang menjadi dasar penyetaraan.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Putusan tersebut tidak otomatis membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dedi mendesak DPR RI merespons persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional. Ia menilai parlemen memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“DPR tidak punya pilihan kecuali menyambut. Kenapa? Karena MK dengan DPR ini adalah lembaga yang setara,” ujarnya.
Meski demikian, desakan politik maupun kritik narasumber tidak serta-merta menjadi dasar pemakzulan. Proses pemberhentian wakil presiden harus mengikuti ketentuan konstitusi.
Hingga kini, pernyataan Dedi menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai syarat pencalonan, tanggung jawab KPU, dan peran Jokowi. Penilaian hukum atas dugaan pelanggaran tetap harus merujuk pada putusan dan mekanisme resmi yang berlaku.***