Kini, posisi Rocky berubah secara formal. Sebagai anggota Wantimpres, ia berada dalam lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden mengenai penyelenggaraan pemerintahan negara.
ANTARA mencatat Wantimpres periode baru beranggotakan 24 orang dengan latar belakang yang beragam, mulai dari akademisi, tokoh agama, pengusaha, mantan pejabat negara hingga tokoh politik. (antaranews.com)
Pelantikan Rocky berlangsung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Para anggota mengucapkan sumpah jabatan untuk setia kepada UUD 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan. (antaranews.com)
Dengan jabatan barunya, Rocky kini menjalankan peran formal di lingkungan pemerintahan. Perkembangan berikutnya akan memperlihatkan bagaimana pandangan dan pengalamannya sebagai akademisi serta pengamat politik digunakan dalam tugasnya sebagai anggota Wantimpres.*)