Lutfi berpendapat bahwa pengalihan saham kepada pihak berkewarganegaraan asing perlu dilihat dalam konteks aturan penanaman modal dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Dalam penjelasannya, ia menyebut perubahan kepemilikan saham dapat berkaitan dengan status penanaman modal perusahaan serta kewajiban divestasi.
“Begitu saham tambang strategis kita pindah ke tangan warga negara Singapura, status otomatis berubah menjadi PMA, penanaman modal asing, dan wajib hukumnya mendivestasikan kepemilikan asing minimal 51% saham ke tangan nasional Indonesia,” ujar Lutfi.*)