Nunuk menargetkan guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan pendataan dapat menerima TPG paling lambat pekan berikutnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa transfer tunjangan yang tertunda ditargetkan mulai dilakukan pekan depan melalui koordinasi lintas kementerian dan DPR.
Besaran TPG Guru Non-ASN
Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan berhak menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing, besaran tunjangan mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan surat keputusan penyetaraan tersebut.
TPG diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat pendidik dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Guru Diminta Memastikan Kelengkapan Data