TPG Guru Honorer Ditargetkan Cair Pekan Depan, Ini Syarat agar Dana Masuk Rekening

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:04 WIB
Ilustrasi guru. (Foto: menpan.go.id) (Lie/Promedia)
Ilustrasi guru. (Foto: menpan.go.id) (Lie/Promedia)

 

Nunuk menargetkan guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan pendataan dapat menerima TPG paling lambat pekan berikutnya.

 

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa transfer tunjangan yang tertunda ditargetkan mulai dilakukan pekan depan melalui koordinasi lintas kementerian dan DPR.

 

Besaran TPG Guru Non-ASN

 

Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan berhak menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.

 

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing, besaran tunjangan mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan surat keputusan penyetaraan tersebut.

 

TPG diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat pendidik dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

 

Guru Diminta Memastikan Kelengkapan Data

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X