TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam ketentuan yang disebutkan Kemendikdasmen, penyaluran dilakukan setiap bulan secara langsung ke rekening penerima.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk memperoleh TPG adalah memiliki sertifikat pendidik dari Program Profesi Guru (PPG) serta Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Menunggu SP2D KPPN
Dalam proses pencairan kali ini, SPP dan SPM disebut telah selesai diproses di tingkat kementerian. Dengan demikian, tahapan yang masih ditunggu adalah penerbitan SP2D oleh KPPN.
SP2D menjadi bagian penting sebelum dana dapat disalurkan melalui mekanisme pencairan pemerintah.
Karena masih terdapat antrean penerbitan, pencairan TPG tidak dilakukan secara serentak dalam satu waktu.
Itulah sebabnya sebagian guru non-ASN sudah mulai menerima TPG pada pekan ini, sedangkan penerima lainnya masih menunggu giliran proses pencairan.
Artikel Terkait
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan
Belajar dari Titik MBG, Pembentukan Torasera Koperasi Desa Harus Dikawal Sebelum Jadi Ladang Kongkalikong
Terjerat Dugaan Monopoli, Carsome, Carmudi, dan Mobil123 Pasrah Diawasi Ketat KPPU