KEADILANNEWS.com | PT BYD Motor Indonesia secara resmi mengumumkan penyesuaian nama pemasaran untuk sub-brand segmen mewahnya di pasar Tanah Air. Merek yang sebelumnya dikenal publik sebagai Denza, kini secara resmi berganti nama menjadi Danza efektif mulai Oktober 2026.
Langkah strategis ini diambil pabrikan kendaraan listrik asal Tiongkok tersebut menyusul putusan akhir dari Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa penamaan merek di Indonesia.
Keputusan ini merupakan wujud penghormatan BYD terhadap regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia demi menjamin operasional bisnis yang sah.
"Langkah penyesuaian nama ini merupakan komitmen kami untuk memastikan kepastian hukum serta mendukung keberlanjutan ekspansi lini kendaraan listrik BYD di Indonesia tanpa hambatan regulasi," ungkap pihak BYD Motor Indonesia dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Kronologis Singkat Sengketa Merek Denza di Indonesia
Perubahan nama dari Denza ke Danza bukan tanpa alasan. Perjalanan hukum terkait hak atas kepemilikan dan penggunaan nama tersebut telah melalui proses yang cukup panjang di pengadilan:
Pendaftaran dan Kehadiran Awal
Nama Denza secara global dikenal sebagai lini kendaraan mewah hasil kolaborasi antara BYD dan Mercedes-Benz.