Ketika BYD mulai serius merambah pasar otomotif Indonesia, penggunaan nama sub-brand ini mulai diperkenalkan kepada publik.
Klaim Hak Atas Merek
Dalam perjalanannya, terdapat sengketa hukum di ranah niaga mengenai hak kepemilikan dan pendaftaran merek yang serupa atau identik dengan nama Denza di Indonesia oleh pihak lain yang telah lebih dulu mendaftarkannya secara hukum.
Putusan Mahkamah Agung (MA)
Kasus sengketa tersebut akhirnya bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan final MA, hak atas penggunaan merek dagang tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat lokal yang telah memiliki hak legal terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Keputusan Rebranding oleh BYD: Menghormati putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), PT BYD Motor Indonesia langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan penyesuaian nama merek demi menghindari pelanggaran hukum serta memastikan kelangsungan bisnis yang bersih dan sah secara regulasi.
Operasional dan Lini Produk Tetap Berjalan
Meskipun terjadi perubahan penamaan brand (rebranding) menjadi Danza, pihak manajemen memastikan hal tersebut tidak mempengaruhi spesifikasi teknis, standar kualitas, maupun komitmen purna jual produk yang dipasarkan.
Artikel Terkait
Bali Terapkan WFH dan PJJ Selama 3 Hari Imbas Antrean BBM Mengular di SPBU