nasional

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Rabu, 7 Oktober 2026 | 13:39 WIB
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan.(foto/Ist)

 

“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus Wiendarto.

 

Layanan PERINTIS 10 Hari untuk saat ini hanya bisa masyarakat gunakan untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT. Di antaranya untuk peralihan hak karena jual beli, peralihan hak karena hibah, peralihan hak karena pembagian hak bersama, peralihan hak karena tukar-menukar, dan peralihan hak karena pemasukan dalam perusahaan (Inbreng). (Rel/LKT)

Halaman:

Terkini