mimbar-agama

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, UMK Perlu Cek Produk yang Belum Bersertifikat

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi logo halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal. (Foto: IHATEC) (Lie/Promedia)

3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produksi makanan dan minuman.

4. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

5. Kosmetik, yang digunakan untuk perawatan atau menunjang penampilan.

6. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik yang masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.

7. Barang gunaan tertentu, seperti pakaian dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah bagi umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

 

Ketentuan tersebut memperluas cakupan wajib halal sehingga tidak hanya berkaitan dengan produk yang dikonsumsi.

 

Sejumlah barang yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari juga masuk dalam kategori yang diatur, sesuai jenis dan ketentuan produk masing-masing.

 

Bagaimana dengan Sertifikat Halal UMK?

 

Bagi pelaku UMK, kewajiban sertifikasi halal menjadi hal yang perlu segera diperhatikan, terutama untuk produk makanan dan minuman.

 

BPJPH sebelumnya menjelaskan bahwa masa penahapan untuk kelompok produk tersebut berakhir pada 17 Oktober 2026, sehingga kewajiban berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Halaman:

Terkini